MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa Siswi SMP dengan inisial AA (13 ) yang terjadi di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina Palembang, yang melibatkan 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (1/10/2024).
Dari Pantauan terlihat di lokasi sidang dihadiri oleh pihak keluarga Korban dan keluarga terdakwa, dan proses berjalannya sidang dijaga ketat oleh personil kepolisian untuk mengamankan proses jalannya sidang.
Persidangan yang digelar secara tertutup tersebut, diketuai oleh majelis hakim Eduward SH MH serta Empat Anak Berhadapan dengan Hukum ( ABH) dengan inisial IS(16), MZ (13), MS (12), dan AS (12), dihadirkan dalam persidangan.
Saat diwawancarai usai sidang melalui Hermawan SH MH selalu tim kuasa hukum Empat (ABH) mengatakan, tadi agenda sidang adalah pembacaan dakwaan, kemudian laporan dari Bapas,untuk tanggapan dari tim kuasa hukum besok kami akan menyampaikan Eksepsi atau tanggapan keberatan dari tim kuasa hukum atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).