Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Perkosaan Kuburan Cina Dijaga Ketat Personil Kepolisian

×

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Perkosaan Kuburan Cina Dijaga Ketat Personil Kepolisian

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa Siswi SMP dengan inisial AA (13 ) yang terjadi di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina Palembang, yang melibatkan 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (1/10/2024).

Dari Pantauan terlihat di lokasi sidang dihadiri oleh pihak keluarga Korban dan keluarga terdakwa, dan proses berjalannya sidang dijaga ketat oleh personil kepolisian untuk mengamankan proses jalannya sidang.

Persidangan yang digelar secara tertutup tersebut, diketuai oleh majelis hakim Eduward SH MH serta Empat Anak Berhadapan dengan Hukum ( ABH) dengan inisial IS(16), MZ (13), MS (12), dan AS (12), dihadirkan dalam persidangan.

Saat diwawancarai usai sidang melalui Hermawan SH MH selalu tim kuasa hukum Empat (ABH) mengatakan, tadi agenda sidang adalah pembacaan dakwaan, kemudian laporan dari Bapas,untuk tanggapan dari tim kuasa hukum besok kami akan menyampaikan Eksepsi atau tanggapan keberatan dari tim kuasa hukum atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk Eksepsi dari kami, akan kami sampaikan pada sidang yang digelar Selasa 2 Oktober 2024 besok,” terangnya.

Hermawan juga menjelaskan, kalau didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk dakwaan Primer dan subsider, dakwaan pertama, kesatu, kedua serta ketiga itu menyangkut undang-undang perlindungan anak, sedangkan Primer 340 subsider 338 dan 283.

“Untuk Eksepsi kita menyangkut tiga hal tersebut, bahwa dakwaan kabur , tidak jelas, tidak lengkap, untuk itu nanti besok akan kami sampaikan didalam eksepsi kami,” terangnya.

Sedangkan tim kuasa hukum Korban AA, yaitu Zahra Amilia dari Tim hukum Hotman Paris mengatakan, yang jelas kami mendukung penuh mulai dari penyelidikan dari tingkat Kepolisian sampai dengan tahap Kejaksaan serta dengan berlanjut ke persidangan.

“Tentunya kami juga mendukung tentang peradilan terhadap anak, telah menjadi korban ini, kami berharap para anak yang berhadapan dengan hukum ini dapat diberikan hukuman dan tuntutan yang setimpal dengan apa yang mereka lakukan terhadap korban,” terangnya.

Terkait para Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini tidak dilakukan penahanan, Zahra menjelaskan, kemarin itu sudah dijelaskan memang sesuai dengan perundang-undangan perlindungan anak.

“Dengan adanya perkara ini, mudah-mudahan pemerintah bisa merevisi undang-undang tentang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), karena kalau kita lihat anak-anak ini bukanlah anak-anak lagi karena sudah melakukan perbuatan diluar nalar orang dewasa.