BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel Jerat 3 Terdakwa, Nama H Wilson Santer Terdengar dalam Dakwaan JPU

×

Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel Jerat 3 Terdakwa, Nama H Wilson Santer Terdengar dalam Dakwaan JPU

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik sebanyak 31.320 potong untuk perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dilaksanakan oleh CV. Arlet dengan Pagu anggaran Rp 2,5 miliar, dengan kerugian negara Rp 800 juta lebih tahun anggaran 2021, yang menjerat 3 orang terdakwa, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (13/8/2024)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, bacakan dakwaan terhadap 3 orang terdakwa, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Epianto SH MH, serta dihadiri oleh langsung oleh terdakwa Agus Sumantri ketua perangkat Desa Indonesia (PPDI), Joko Nuroini, Priyo Prasetyo selaku ASN di Dinas PMD Sumsel dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam amar dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, mendakwa para terdakwa, secara bersama-sama saksi Letty Priyanti Pemilik Cv:Arlet dan saksi H.Wilson selaku Plt Dinas PMD Sumsel tahun 2021, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan BPKP Sumsel sebesar Rp 871 juta lebih.

Dimana dalam perkara uni modus yang dilakukan para terdakwa adalah dengan melakukan Mark Up dari anggaran pengadaan batik yang tidak sesuai dengan kontrak.

Atas perbuatanya para terdakwa didakwa dan diancam dengan pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya masing-masing, untuk mengajukan nota keberatan (Eksepsi), namun para terdakwa kompak untuk melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dilanjutkan pada sidang pekan depan.

Pilihan Pembaca :  Cermati Karhutla di Sumsel, Gubernur Gelar Rakor dan Tinjau Kesiapan Alat Pemadaman Jalur Udara

Saat diwawancarai usai sidang melalui Supendi dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) mengatakan, dalam perkara ini kami merasa heran, dimana dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut, sering terdengar nama Letty Priyanti dan H.Wilson, padahal jelas menerima anggaran.

“Tapi mengapa sampai saat ini saksi atas nama Wilson yang merupakan Dinas PMD Sumsel tahun 2021 tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal jelas dalam dakwaan JPU Kejari Palembang saksi Wilson menerima aliran dana sebesar Rp 50 juta lebih dalam perkara dugaan korupsi pengadaan baju Batik ini,” tegas Supendi

Tentunya kami akan meminta kepada JPU Kejari Palembang untuk menghadirkan saksi Wilson dan mendengarkan keterangannya dipersidangan.

“Bila perlu kami akan meminta kepada majelis hakim untuk untuk menghadirkan saksi Wilson, melalui penetapan majelis hakim,” tutupnya.