MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik sebanyak 31.320 potong untuk perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dilaksanakan oleh CV. Arlet dengan Pagu anggaran Rp 2,5 miliar, dengan kerugian negara Rp 800 juta lebih tahun anggaran 2021, yang menjerat 3 orang terdakwa, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (13/8/2024)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, bacakan dakwaan terhadap 3 orang terdakwa, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Epianto SH MH, serta dihadiri oleh langsung oleh terdakwa Agus Sumantri ketua perangkat Desa Indonesia (PPDI), Joko Nuroini, Priyo Prasetyo selaku ASN di Dinas PMD Sumsel dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam amar dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, mendakwa para terdakwa, secara bersama-sama saksi Letty Priyanti Pemilik Cv:Arlet dan saksi H.Wilson selaku Plt Dinas PMD Sumsel tahun 2021, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan BPKP Sumsel sebesar Rp 871 juta lebih.