MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Selebgram Isa Zega, terdakwa perkara dengan kasus pencemaran terancam hukuman pidana selama 6 tahun. Wanita kelahiran 23 Mei 1983 ini menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (25/2/2025).
Sidang berlangsung di ruang Garuda dengan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto SH MH. Selebgram Isa hadir menggunakan kemeja warna putih dan bawahan celana hitam, pukul 12.30 WIB.
Perlu diketahui, sebelum menjalani persidangan tersebut, Isa Zega ditahan di Lapas Wanita Kelas II A Malang, sejak tanggal 11 Februari 2025. Isa tiba di Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan diangkut mobil tahanan.
Sebelum memasuki ruang sidang, Selegram tersebut memakai rompi warna orange, Isa Zega langsung digelandang ke ruang transit tahanan. Beberapa menit setelahnya, langsung digelandang ke ruang sidang Garuda untuk menjalani sidang perdana.
Ketika ditanya oleh awak media terkait kondisinya, Iza Zega pun menjawab “Alhamdulillah Isa sehat-sehat,” tuturnya.
Dalam agenda sidang perdana tersebut yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setidaknya ada empat JPU, yakni Darmawati, SH dan Novita, SH dari Kejaksaan Tinggi Surabaya. Serta, Ari Kuswadi, SH dan David Lumban Gaoul, SH, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Tertuang dalam surat tersebut dibacakan oleh Ari Kuswadi, SH. Dalam surat dakwaan, Isa Zega dituntut hukuman selama 6 tahun penjara sesuai dengan pasal pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a. Yakni tentang pencemaran nama baik.
Atas dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk memberi tanggapan. Isa Zega serta kuasa hukum Septio Jatmiko Prabowo Putra, SH, mengajukan keberatan atas dakwaan.
“Eksepsi atau keberatan kami beri waktu satu minggu. Agenda sidang dilanjutkan pada 4 Maret dengan agenda pembacaan eksepsi,” ujar Ayun Kristiyanto SH MH.
Pada agenda selanjutnya, tanggal 11 Maret agenda tanggapan atas eksepsi. Kemudian tanggal 18 Maret putusan sela.
“Putusan sela nanti bisa menjadi akhir perkara, jika eksepsi kami terima. Kalau tidak bisa diterima maka akan dilanjutkan. Tetapi saya tidak mau berandai-andai, lihat nanti pada tanggal 18 Maret saat putusan sela,” ungkap Ayun.
Sementara itu, Selegram Isa Zega mengatakan bahwa mengajukan eksepsi adalah hak terdakwa. Ia menyatakan, kalau Sound The Sheep yang dimaksud bukan Shandy Purnamasari. Dan Isa mengaku dikatakan yang memelesetkan.
“Itu halusinasi saya. Kalian tahu saya kan, ada dongeng online. Jadi yang diangkat dongeng online, makanya agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah Sound The Sheep. Agak anak itu gimana ceritanya, makanya ajukan eksepsi,” terang Isa Zega.
“Ada juga mengatakan bahwasanya ada pemerasan dan pemaksaan. Di situ tidak terbukti, jadi itu harus diajukan eksepsi yang menjadi hak terdakwa,” sambungnya.
Sekadar informasi, Isa Zega, menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan99. Sebelum dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang pada 11 Februari 2025, dia sebelumnya sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.














