Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, terdakwa Suparman Romans melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi (Nota keberatan terhadap dakwaan JPU) sedangkan untuk terdakwa Ahmad Tahir tidak mengajukan nota keberatan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi untuk terdakwa Suparman Romans.
Sidang Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Rugikan Negara 3,4 Miliar
Pos terkait
Musim Hujan DLH Tulungagung Lakukan Penanaman dan Pemeliharaan Pohon Tepi Jalan
Refleksi Akhir Tahun 2024, Kemenkumham Sumsel Siap Hadapi Transformasi
Peringati Hari Juang Kartika, Korem 182/JO Gandeng Kodim 1803/ Fakfak Gelar Bhakti Kesehatan
Rangkaian Seleksi CPNS Kemenkumham Sumsel Tahun 2024 Resmi Berakhir Hari Ini
Panen Karya P5 di SMPN 2 Tulungagung, Kadisdik: Kearifan Lokal Berkreasi dengan Bambu
Tingkatkan PAD Bapenda Sumsel Launching Transformasi Payment System dan Realtime Report
BPN Kapuas Hulu Tuntaskan PTSL Sebanyak 12.372 Bidang dan 2.500 Bidang Redistribusi Tanah
Berbuntut Panjang, Kini Giliran Ibu Lady Aurellia Pramesti Diperiksa Penyidik