Sidang RS Kundur Kembali Hadirkan Dua Saksi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus korupsi pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit (RS) Kusta Dr Rivai Abdulah tahun anggaran 2017, terdakwa Junaidi dan Ruslan, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan menghadirkan dua saksi dari PT. Karya Tama dan Audit Internal Kementrian Kesehatan, Selasa (21/12/2021).

Dihadapan Majelis Hakim, Sahlan Efendi SH.MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Sastra Suganda selaku Direktur Utama (Dirut) PT Karya Tama Saviera dan Endang Suryadi selaku Audit Internal Kementrian kesehatan mengatakan saat ada proyek sudah sering memakai PT PALCON.

“Itu karena syarat dan berkas lengkap, bentuknya kita kerjasama dan saya selaku Quality Control di PT PALCON,” ungkap Sastra saat persidangan.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Rusman, Lisa SH MH mengatakan, dari keterangan saksi yang hadir semuanya menguntungkan bagi kliennya.

Bagikan :

Pos terkait