MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Jalannya sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Amballriski, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (3/11/2026), diwarnai protes dari sejumlah saksi yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa.
Sedikitnya 13 saksi, termasuk Hery Widodo, mengaku keberatan karena merasa tidak mendapatkan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan keterangan secara utuh. Sejumlah saksi menilai pertanyaan dan penjelasan mereka kerap dipotong, bahkan mendapat teguran keras dari majelis hakim.
Situasi tersebut memunculkan sorotan terhadap proses pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa. Mereka berharap dapat menjelaskan hal-hal yang diketahui, termasuk konteks hukum dan fakta yang menurut mereka relevan dengan perkara.
Salah satu momen yang menjadi perhatian terjadi saat ajudan istri Bupati Tulungagung nonaktif, Endang Gatut Sunu Wibowo, memberikan keterangan mengenai uang Rp30,5 juta dan Rp200 juta.
Dalam persidangan, saksi tersebut menceritakan informasi yang didengarnya dari Oky, staf Bagian Umum Setda Tulungagung. Menurut penjelasan yang diterimanya, uang sekitar Rp30,5 juta di dalam tas ransel disebut sebagai uang rembes atau penggantian biaya perjalanan dinas ajudan pada April 2026 yang belum dibayarkan oleh Bagian Umum.
Saksi juga mengungkapkan bahwa ketika menanyakan uang Rp200 juta yang disebut dalam pemberitaan sebagai barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 11 April 2026, Oky menjelaskan bahwa uang tersebut diambil dari brankas Bagian Umum.
Namun, ketika saksi menyampaikan informasi tersebut, Hakim Ketua I Made Yulianda, SH, MH, mempertanyakan kapasitas saksi dalam menerangkan asal-usul uang tersebut.
Hakim juga menanyakan apakah saksi mengetahui secara terperinci seluruh uang yang tersimpan di brankas Bagian Umum.
Saksi menjawab tidak mengetahui seluruh rinciannya. Akan tetapi, dalam kronologi yang disampaikan terkait jalannya persidangan, saksi kemudian mendapat teguran keras dan tidak diberi kesempatan melanjutkan penjelasan.
Bahkan, muncul teguran agar saksi berkata jujur dan tidak berbohong. Padahal, saksi disebut telah menegaskan bahwa dirinya menyampaikan keterangan dengan jujur sesuai apa yang diketahui.
Hery Widodo Tak Diberi Kesempatan Jelaskan Kedudukan Surat Pernyataan
Pengalaman serupa dialami Hery Widodo. Mantan pejabat tersebut merasa tidak memperoleh ruang yang cukup ketika menjelaskan pandangan hukumnya mengenai Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari ASN maupun jabatan.
Dalam persidangan, ketika seorang ASN menanyakan mengenai surat pernyataan tersebut, Hery menyampaikan bahwa tanda tangan pada sebuah surat pernyataan tidak serta-merta membuat dokumen itu bisa langsung dieksekusi.
Menurut pandangannya, surat pernyataan yang dibuat secara sepihak berbeda dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hery menjelaskan, surat pernyataan sepihak pada prinsipnya merupakan pernyataan dari pihak yang membuatnya. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti, termasuk dalam bentuk akta di bawah tangan, tetapi tidak otomatis mempunyai kekuatan eksekutorial sebagaimana putusan pengadilan.
Bahkan, apabila di dalam surat tersebut terdapat janji untuk mengundurkan diri, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, ketika Hery hendak menguraikan lebih jauh dasar pemikirannya, Hakim Ketua I Made Yulianda kembali memotong keterangannya.
Hakim disebut mengingatkan agar saksi tidak menyesatkan ASN. Teguran tersebut kemudian memicu perdebatan cukup panjang di ruang sidang.
Hery menilai dirinya seharusnya diberi kesempatan menyampaikan argumentasi secara lengkap agar konteks penjelasan yang diberikan tidak terputus.
Mantan Camat Ngantru Persoalkan Permintaan Bukti Pendapatan PPATS
Sorotan lainnya muncul ketika mantan Camat Ngantru Sumarji Kuswantoro, S.Pd., M.M., memberikan keterangan mengenai pelaksanaan kegiatan rutin tahunan di lingkungan kecamatan.
Saksi menjelaskan bahwa kegiatan rutin tetap diupayakan berjalan meskipun belum tersedia anggaran. Dalam kondisi tertentu, kegiatan tersebut juga disebut didukung dari tambahan penghasilan melalui PPATS.
Namun, Hakim Anggota Manambus Pasaribu, SH, MH, meminta saksi menunjukkan bukti pendapatan PPATS yang dimaksud.
Saksi keberatan memenuhi permintaan tersebut. Alasannya, pendapatan yang ditanyakan merupakan penghasilan pribadi yang sah sehingga ia merasa tidak tepat apabila harus membuka seluruh rinciannya di ruang persidangan.
Perbedaan pandangan itu kembali menambah ketegangan dalam pemeriksaan saksi dari pihak penasihat hukum terdakwa.
Hery Widodo: Saya Sangat Kecewa dengan Persidangan Hari Ini
Selain persoalan pemeriksaan materi kesaksian, sejumlah saksi juga menyoroti apa yang mereka anggap sebagai perbedaan perlakuan di ruang sidang.
Menurut kesan yang disampaikan pihak saksi pembela, mereka lebih sering mendapat interupsi, teguran, dan diminta menjaga sikap selama memberikan keterangan.
Sebaliknya, mereka menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mendapatkan teguran serupa ketika duduk santai maupun menggunakan telepon genggam.
Bahkan, terdapat teguran kepada saksi a de charge agar duduk tegak. Sementara itu, menurut pengamatan mereka, perlakuan yang sama tidak diterapkan kepada JPU.
Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan saksi yang merasa perlakuan di ruang sidang seharusnya berlaku setara kepada seluruh pihak.
Usai persidangan, Hery Widodo secara terbuka menyampaikan kekecewaannya.
“Saya hari ini sangat-sangat kecewa dengan persidangan hari ini,” ungkap Hery Widodo saat berada di mobil setelah sidang.
Netralitas Majelis Hakim Jadi Sorotan
Dalam proses peradilan pidana, majelis hakim memang memiliki kewenangan mengatur jalannya persidangan, mengendalikan pemeriksaan, serta memastikan pertanyaan dan jawaban tetap relevan dengan perkara.
Namun, pemeriksaan saksi, baik yang dihadirkan jaksa maupun penasihat hukum terdakwa, tetap harus memberikan ruang yang proporsional agar keterangan dapat diperoleh secara utuh dan objektif.
Khusus mengenai surat pernyataan pengunduran diri, pandangan hukum yang disampaikan Hery Widodo merupakan pendapat saksi yang masih perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum dan fakta persidangan. Kedudukan serta akibat hukum dokumen tersebut juga perlu dilihat dari isi, konteks pembuatannya, dan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, majelis hakim tentu memiliki kewenangan untuk menguji relevansi, dasar pengetahuan, serta konsistensi setiap keterangan saksi. Karena itu, teguran maupun pemotongan pertanyaan perlu dilihat dalam konteks keseluruhan proses pemeriksaan.
Meski demikian, munculnya keberatan dari sejumlah saksi pembela menjadi catatan tersendiri dalam persidangan perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Pertanyaan mengenai bagaimana majelis hakim menjaga keseimbangan pemeriksaan antara saksi yang dihadirkan JPU KPK dan saksi dari pihak terdakwa pun menjadi perhatian.
Sebab, persidangan bukan sekadar tempat menguji keterangan yang menguntungkan atau memberatkan terdakwa. Lebih dari itu, ruang sidang merupakan tempat seluruh fakta diuji secara terbuka, objektif, dan berimbang demi menemukan kebenaran materiil.
Pada akhirnya, ukuran keadilan bukan terletak pada siapa yang lebih leluasa berbicara di ruang sidang, melainkan pada bagaimana setiap keterangan diperiksa secara adil dan dipertimbangkan secara objektif sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.














