Namun semua keterangan saksi dibantah terdakwa dan merasa keberatan atas keterangan dua saksi tersebut.
“Saya keberatan atas keterangan saksi yang mulia. Saya bantah semua, BAP ini tidak benar semua karena sudah dibuat dan saya memparafnya di dalam sel tahanan. Kemudian berapa hari kemudian, saya dikeluarkan dari sel dibawa ke ruangan dan dibuatlah seolah-olah saya diperiksa didampingi penasehat hukum, Sayuti. Keterangan saya yang benar di sidang ini, bukan di BAP yang mulia, karena saya mendapatkan intimidasi dan diancam penyidik,” ungkap terdakwa, saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.
Nurmala, Kuasa Hukum terdakwa juga mengajukan pertanyaan kepada saksi Yeti, terkait barang-barang milik kliennya yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti, yang disita tidak masuk berkas perkara dan tidak ada berita acara penitipan.
“Ada barang-barang tersebut, emas dari Leni dan ponsel juga kartu ATM, ada 6 macam, 3 kalung, 2 gelang, satu cincin, sebagian ada suratnya, sebagian lagi tidak ada, iPhone Promax 11. Barang itu berada di berangkas kami dan tidak ada berita acara penyitaannya, itu ditandatangani oleh Leli, istri terdakwa Rendra Antoni,” jelas saksi Yeti.