MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, yang menjerat Dua orang terdawa Bambang Gusriandi selaku Sekretaris dan terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 342 juta kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, namun persidangan terpaksa ditunda, Kamis (12/9/2024).
Seharusnya agenda sidang yang akan digelar pada hari ini, adalah pembacaan tuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, namun kenyataannya sidang ditunda dikarenakan berkas tuntutan belum siap.
Saat diwawancarai melalui Arief Budiman selaku penasehat hukum Terdakwa Bambang Gusriandi mengatakan, hari ini memang agenda sidangnya adalah pembacaan tuntutan namun Penuntut umum belum siap, sehingga dalam persidangan Penuntut umum meminta untuk ditunda selama satu minggu.
“Namun majelis hakim tadi menghitung masa penahanan para terdakwa, dan akhirnya hakim menjadwalkan agenda sidang akan dilanjutkan pada Selasa 17 September 2024 mendatang,” terang Arief.