* Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Melalui Akun Media Sosial
MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Menindaklanjuti laporan dari tim bidang hukum pasangan Wahyudi Hidayat – Oktavianus (MENYALA), terkait dua pemilik akun atasnama Elang Buana dan Abdul Hamid yang dianggap menyebarkan berita hoaks, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing mengatakan pihaknya masih menyelidiki pemilik akun tersebut, Kamis (12/9/2024).
“Kami menerima laporan dari tim hukum pihak MENYALA, yakni M Dahar dan Banjeir. Pelaporan ini kami tindak lanjuti, kini masih proses penyelidikan,” terang Kasat Reskrim saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Dalam perkara yang dilaporkan tim hukum MENYALA, lanjut Rinto, akan banyak pihak yang diundang atau melakukan klarifikasi.
“Semuanya untuk menentukan apakah peristiwa tersebut masuk atas tidak pidana atau bukan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada dua akun dilaporkan oleh Banjir dan M Dahar, merupakan Bidang Advokasi Hukum dari tim Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat dan Oktavianus (Wawa), atas dugaan penyebaran ‘hoax’.