Sikapi Bebasnya Lina Mukherjee, Sapri Samsudin Kuasa Hukum Pelapor Ingatkan Ambil Hikmah dari Kejadian Ini

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 250 juta Subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim PT Palembang, menguatkan hasil putusan PN Palembang.

Bagikan :

Pos terkait