Reporter : Sandi
TULANG BAWANG, Mattanews.co – DH (27), warga Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, harus berurusan dengan penyidik Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Kamis (3/9/2020), lantaran mencuri empat unit handphone dan celengan di dalam rumah milik Lilik Kamsiah (34), warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo pada Kamis (2/8/2018) silam.
“Jadi, modusnya tersangka masuk ke dalam rumah saat penghuni rumahnya, dalam keadaan tertidur pulas. Tersangka ini mengambil empat unit handphone dan celengan, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 juta. Kini kami masih terus kembangkan berkasnya,” jelas Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjar Agung, Kompol Rahmin, kepada wartawan online media ini.
Rahmin menegaskan, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tukasnya.
Editor : Selfy