“Akhirnya, petugas berhasil membekuk NK di rumahnya pada saat sedang merekap hasil tombokan sebelum disetor kepada pengepul pada Minggu (25/9/2022) sekira pukul 20.30 WIB,” tambahnya.
Usai dibekuk, lebih lanjut Anshori menjelaskan petugas menggelandang pelaku sekaligus mengamankan barang bukti dibawa ke Markas Polsek Besuki.
“BB yang diamankan berupa 1 buah HP merk Oppo Reno 4F warna Grey, dibungkus Casing kombinasi warna hitam merah, uang tunai hasil menjual nomor judi togel Hongkong sebesar 100.000, 1 buah ATM BRI atas nama pelaku, dan 1 buah buku rekening BRI atas nama pelaku,” terangnya.
“Guna dilakukan penyidikan lebih dalam, pelaku dijebloskan di tahanan Mapolsek Besuki,” sambungnya.
“Atas perbuatanya, pelaku dikenai pasal pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUH Pidana jo UU RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. dengan ancaman hukuman sebanyak 10 tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp 25. 000.000,” tandas Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung itu.