Siksa 18 Anak Panti, Pemilik Panti Asuhan Fisabillilah Al Amin Ditahan di Ruang Terpisah

* Terkait Penyakit HIV Tersangka

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sanksi tegas aparat kepolisian, Polrestabes Palembang, dalam memeriksa dan menetapkan tersangka atas dugaan penyiksaan terhadap 18 anak panti Asuhan Fisabillilah Al Amin, Jalan Mangkubumi Lorong Bungo, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sumsel, M Hidayatullah alias Dayat (43), masih terus dikebut Penyidik Unit PPA, meski dalam kondisi mengidap penyakit HIV, Senin (27/2/2023).

“Perlakuan kita sama seperti tahanan lainnya. Karena dia (tersangka D_red) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim, AKBB Haris Dinzah, saat press release.

Kombes Pol Mokhammad Ngajib menjelaskan, meskipun yang bersangkutan sakit, namun penahanan tetap dilakukan diruang terpisah.

“Iya, demi keamanan dan kesehatan, penahanannya kita pisah. Kini kami masih terus kerjasama dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk memeriksa kesehatan keseluruhan dari tubuh tersangka D,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait