MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Johan Maliki alias Jo (66) warga Perum PNS Pemkot, Gandus, Palembang diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel. Dari tangan residivis kasus narkoba ini, petugas turut menyita barang bukti sebanyak 9930 butir pil ekstasi, logo Hello Kitty, Jumat (4/8/2023).
Penangkapan tersangka diringkus saat jalan kaki di Srigading, Tanah Mas, Banyuasin, Sumsel, tidak jauh dari rumahnya, Senin (30/7/2023) pukul 09.00 WIB.
“Tersangka ini merupakan jaringan internasional. Dia ditangkap anggota tidak jauh dari rumahnya, yang juga dijadikan gudang atau tempat penyimpanan. Barang ini sendiri didapat dari Riau,” papar Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi.
Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, tersangka menerima barang haram tersebut dari adiknya dari Kota Medan, berinisial A dan perannya hanya menerima paket dan menyimpannya sambil menunggu arahan.
“Kini kami masih kembangkan kasusnya lebih jauh,” ujarnya.
Sementara, tersangka mengaku sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama.
“Saya hanya menerima pesanan dari adik saya dan menyimpanannya saja, pak. Untuk upah, saya tidak dijanjikan pasti. Saya disuruh ambil dan simpan, karena karanya besok ada orang yang mau ambil,” pungkasnya.















