Simpan Sabu Dalam BRA, Sepasang Suami Istri Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kedapatan memiliki tiga paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 2,37 gram yang di simpan terdakwa didalam Bra, 2 terdakawa yang merupakan suami istri akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 7 tahun 6 bulan kurungan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/06/2023).

Sidang pembacaan vonis untuk kedua terdakwa tersebut dibacakan oleh majelis Hakim Romi Sinatra SH MH, serta dihadiri langsung oleh JPU dan kedua terdakwa.

Dalam Amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa l Novianti dan terdakwa ll Hendrianto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa I Novianti dan terdakwa ll Hendrianto dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” ucap Hakim saat bacakan vonis.

Sementara itu, 1 unit sepeda motor merk Honda PCX warna merah No.Pol BG 3641 ADH, Dikembalikan kepada sdr Denny Alexander Harianja.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya terdakwa I Novianti dan terdakwa ll Hendrianto, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susanto SH, dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan.

Diberitahukan kejadian bermula, saat terdakwa l Novianti dan terdakwa ll Hendrianto pergi dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan menuju Daerah 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dengan saudara King (Belum tertangkap) sebanyak 3 bungkus seharga Rp 1,9 juta.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  PWI Pusat Sebut Tanda Tangan Wakil Sekretaris I PWI Babel Itu Sah

Kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa I Novianti langsung menyimpan sabu tersebut ke dalam selipan BRA yang berada di sebelah kanan, kemudian kedua terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi dan langsung pulang kerumah

Saat kedua terdakwa melintas di Jalan Mongonsidi Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, lalu datang tim kepolisian dari Polrestabes Palembang, yang sedang melakukan Patroli di sekitaran lokasi Daerah 9 Ilir Kota Palembang memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa II Hendrianto.

Kemudian setelah anggota kepolisian Polrestabes Palembang hendak melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa, Kemudian terdakwa I Novianti mengeluarkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan didalam BRA sebelah kanan terdakwa I Novianti.

Saat di interogasi terdakwa I Novianti dan Terdakwa II Hendrianto menjelaskan bahwa barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dibeli dari King (Belum tertangkap) yang mereka beli dengan harga Rp 1,9 juta, selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan ke Polrestabes Kota Palembang untuk di proses lebih lanjut.

Pos terkait