[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Simpan Sabu seberat 4,717 Gram di Selipan Baju, terdakwa Lindiyawati divonis majelis hakim hukuman penjara 6 Tahun, saat sidang digelar Di pengadilan Negeri (PN) Palembang Secara Virtual Rabu (05/01/2022).
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Paul Marpaung SH. MH, menjelaskan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Lindiyawati dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 3 bulan,” ujar majelis Hakim, dalam persidangan.
Usai mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir – pikir.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Lidiyawati dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Palembang, Wiwin Setyawati SH, dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 Bulan.