BERITA TERKININUSANTARA

Simpan Sabu di Spion Mobil Mainan, Ahmad Hendiansyah Dituntut 4,6 Tahun

×

Simpan Sabu di Spion Mobil Mainan, Ahmad Hendiansyah Dituntut 4,6 Tahun

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Ahmad Hendiansyah, pemilik dua bungkus narkotika jenis sabu, dengan berat 0,419 gram, dituntut Yesi Imelda selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/2/2025). JPU Kejari Palembang, membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Eduward SH MH.

Dimana dalam amar tuntutannya JPU, menilai perbuatan terdakwa Ahmad Hendiansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman.

Atas perbuatan Ahmad Hendiansyah, JPU Kejari Palembang, menjerat Terdakwa dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Hendiansyah, selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan kurungan,” tegas Yesi Imelda saat bacakan amar tuntutan.

Dalam dakwaan JPU, pada hari Senin 4 November 2024, bertempat di dalam rumah yang berada di Jalan Pipa Reja, Lorong Melati, Kelurahan Pipa Jaya, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, berawal laporan masyarakat, tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang, bahwa terdakwa Ahmad Hendiansyah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang, langsung bergerak menuju ketempat tujuan, dan setelah sampai di tempat tujuan para saksi melihat terdakwa sedang duduk di dalam rumah, lalu para saksi langung melakukan penangkapan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu dibungkus klip bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,419 gram, 1 bal plastik klip bening, sebuah timbangan digital yang disimpan terdakwa dalam spion, sebuah mobil mainan warna kuning.

Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan kepolrestabes palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaan diketahui, bisnis haram ini berawal saat terdakwa Ahmad Hendiansyah menemui Ojan, selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp 600 ribu untuk membeli satu gram narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan narkotika lalu terdakwa pulang ke rumah dan membagi narkotika tersebut menjadi 12 paket narkotika yang mana lima paket terdakwa jual dengan harga Rp 100 ribu dan 7 paket dijual dengan harga Rp 50 ribu.

Ahmad Hendiansyah menjual narkoba dengan cara menunggu pembeli datang ke rumah terdakwa di Jalan Pipa Reja, Lorong Melati, Kelurahan Pipa Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.