MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Pria pengangguran berinisial, Y (20), kaget bukan kepalang, saat mendengar ketukan pintu dari kamar hotel tempat ia menginap di Jalan SM Raja Kota Padangsidimpuan, Kamis (22/9/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Warga Lingkungan I, Kelurahan Panyanggar, Padangsidimpuan Utara itu, diduga kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Rupanya, yang datang ke kamar hotel tempat Y menginap adalah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Saat dilakukan pemeriksaan, Tim Opsnal menemukan 4 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika gol 1 jenis sabu dengan berat 0,37 Gram, sebuah kotak rokok gudang garam, uang tunai Rp150 ribu, sebuah kaca pireks, sebungkus klip plastik transparan kosong, dan satu unit HP Android warna emas.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun, SH, saat dihubungi, pada Sabtu (24/9/2022) malam, membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat, Y mengakui barang bukti diduga sabu tersebut adalah miliknya.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, kini tersangka dan barang bukti ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan,” tandas Kasat.















