MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Nanga Badau adalah salah satu Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia. Letak geografis yang sangat strategis ini memberikan banyak dampak positif bagi daerah tersebut.
Ditambah dengan adanya obvitnas berupa PLBN Nanga Badau yang didapuk sebagai episentrum pembangunan, baik dari segi ekonomi, maupun sosial dan budaya.
Dibalik banyaknya dampak positif tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang timbul. Salah satunya adalah penyelundupan barang ilegal melalui jalur non prosedural yang menghubungkan Indonesia dan Malaysia.
Baiknya, BKHIT Kalimantan Barat sebagai salah satu institusi yang bertanggungjawab untuk membentuk suatu sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina telah bersinergi dengan Satgas Pamtas yang bertugas untuk menjaga jalur non prosedural dari tindakan penyelundupan yang dilakukan oleh orang orang tidak bertanggungjawab.
Hasil sinergitas yang baik tersebut pun tercermin lewat giat serah terima yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW kepada BKHIT Kalbar Satpel Nanga Badau.
Satu kilogram sisik trenggiling yang disinyalir akan diselundupkan ke negeri jiran melalui jalur nonprosedural di sekitar Nanga Badau berhasil diamankan.
Dikutip dari website resmi Direktorat Jenderal KSDA, 1 kg sisik trenggiling diperoleh minimal dari 4-5 ekor trenggiling.
Perlu diketahui, trenggiling merupakan salah satu hewan yang dilindungi berdasarkan PermenLHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi, di mana sisiknya memiliki nilai jual yang cukup tinggi, sehingga kerap menjadi sasaran untuk diperjualbelikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Dilansir dari situs resmi WWF-Indonesia, selain sebagai bahan kosmetik dan pengobatan tradisional China, sisik trenggiling disebut memiliki kandungan zat adiktif Tramadol HCI yang merupakan zat adiktif analgesik untuk mengatasi nyeri.
Selain itu, zat tersebut juga merupakan partikel pengikat zat pada psikotropika jenis sabu-sabu.
“Kami sangat mengecam Pemburuan terhadap trenggiling untuk kemudian diselundupkan dan diperjualbelikan, di mana hal tersebut dapat merusak ekosistem dan sumber daya alam yang kita miliki. Lewat sinergitas yang baik dengan Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW, kami berkomitmen untuk mencegah tindakan ilegal, khususnya penyelundupan satwa liar maupun produk komoditas hewan lainnya,“ tegas drh Muamar Darda, Ketua Tim Karantina Hewan BKHIT Kalimantan Barat.
Untuk selanjutnya, 1 kg sisik trenggiling tersebut akan diserahterimakan ke BKSDA Kalbar dan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Lewat sinergitas antara institusi pemerintah dan masyarakat, mari bersama perangi tindak kejahatan penyelundupan dan jaga bersama sumber daya alam yang kita miliki,” pungkasnya.