MATTANEWS.CO, OKI – Hanya berselang hari, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir merilis kembali pengemplang utang dana umat.
Berbeda dengan pejabat sebelumnya, yang lebih dulu diungkap ke publik. Kali ini nama Ahmadin Ilyas disoroti lantaran kelalaian dirinya membayar utang sebesar Rp. 30 Juta, yang dipinjamnya bertahun-tahun dari kas Baznas OKI.
Jangka waktu pinjaman Ahmadin, nyaris berlangsung abadi sepanjang masa. Terhitung sejak ia masih menjabat sebagai Kabag Keuangan Sekretaris disebut pinjaman jangka panjang nyaris dua periode. Hutang yang seharusnya telah diselesaikan sejak beberapa tahun lalu, tidak juga dibayarkan.
Padahal, seharusnya Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan itu lebih mengerti hal yang dikumpulkan dari zakat para Aparatur Sipil Negara Kabupaten OKI, tidak boleh dipakai sesuka hati, layaknya duit koperasi simpan pinjam.
Dalam perspektif moral, publik menilai tindakan Ahmadin Ilyas yang diduga telah meminjam dana Baznas dan jelas berasal dari zakat para ASN dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak bermoral.