Padahal Saat ini Kasus Dugaan Korupsi KONI Masa Penyelidikan
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ditengah kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel tahun APBD 2021 yang statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, malam hari (23/03/2023) kantor Dispora Sumsel tepatnya ruangan Kabid Sarana Olahraga Dispora Provinsi Sumsel terbakar.
Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumsel letaknya berada di Jalan Aerobik, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Kebakaran tersebut diketahui telah melalap lantai 3 gedung tersebut yang diduga kuat api berasal dari ruang kerja Kepala Bidang Sarana Olahraga Dispora Provinsi Sumsel.
Kejadian kebakaran itu sendiri diketahui pertama kali oleh petugas jaga malam kantor Dispora Sumsel yakni, M Sidiq (45). Menurutnya, kebakaran terjadi saat kondisi listrik gedung tiba-tiba padam. Dia pun lalu memeriksa kondisi gedung. Ketika tiba di lantai 3, dirinya sudah melihat api sudah berkobar dari ruangan Kabid Sarana Olahraga.
Saksi Sidiq juga mengaku telah berusaha memadamkan api tersebut serta memanggil warga sekitar untuk membantunya. “Tadinya sempat saya coba padamkan dengan air. Tapi apinya makin besar,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat 1 Kompol Rian Suhendi melalui Kanit Reskrim Iptu Apriansyah dikutip dari salah satu media online yang berkantor di Palembang membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kebakaran terjadi di lantai 3 gedung kantor Dispora Provinsi Sumsel.
“Kobaran api berlangsung sekitar 45 menit atau sekitar pukul 21.15 WIB api padam setelah ada tiga unit mobil pemadam yang datang ke TKP, tidak ada korban jiwa,” terang dia.
Menurutnya, dari hasil olah TKP sementara, sejumlah meja, kursi dan lemari serta beberapa alat elektronik seperti TV, satu unit printer, satu set komputer, AC dan kulkas juga ikut terbakar. Selain itu, ada juga sejumlah dokumen serta berkas yang terbakar. Namun, belum diketahui persis apakah dokumen tersebut terkait dengan kasus dana hibah KONI atau tidak.
Untuk diketahui kembali, jika pihak Kejati Sumsel saat ini telah menaikan status perkara dugaan korupsi di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Rabu (15/3). Naiknya perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.
“Benar saat ini sudah dalam tahap penyidikan terkait perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021,” ungkapnya beberapa waktu lalu.(*)