MATTANEWS.CO, OKI – Hanya berselang hari, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir merilis kembali pengemplang utang dana umat.
Berbeda dengan pejabat sebelumnya, yang lebih dulu diungkap ke publik. Kali ini nama Ahmadin Ilyas disoroti lantaran kelalaian dirinya membayar utang sebesar Rp. 30 Juta, yang dipinjamnya bertahun-tahun dari kas Baznas OKI.
Jangka waktu pinjaman Ahmadin, nyaris berlangsung abadi sepanjang masa. Terhitung sejak ia masih menjabat sebagai Kabag Keuangan Sekretaris disebut pinjaman jangka panjang nyaris dua periode. Hutang yang seharusnya telah diselesaikan sejak beberapa tahun lalu, tidak juga dibayarkan.
Padahal, seharusnya Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan itu lebih mengerti hal yang dikumpulkan dari zakat para Aparatur Sipil Negara Kabupaten OKI, tidak boleh dipakai sesuka hati, layaknya duit koperasi simpan pinjam.
Dalam perspektif moral, publik menilai tindakan Ahmadin Ilyas yang diduga telah meminjam dana Baznas dan jelas berasal dari zakat para ASN dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak bermoral.
Sebagai pejabat pemerintahan, seharusnya memahami bahwa dana Baznas adalah dana umat yang harus dijalankan sesuai dengan peruntukkannya dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi.
Skandal Baznas muncul ke permukaan setelah diungkap oleh Wakil Ketua 1 Baznas, Pipin Juniar yang memang sedikit menekan, agar duit atau dana itu segera dikembalikan. Selain sudah waktunya membayar, program kerja Baznas Kabupaten OKI berikutnya, disebut Pipin bergantung dari terpenuhi syaratnya terlebih dulu.
“Akibat tunggakan itu, permohonan audit ditunda sampai tidak ada lagi catatan tunggakan yang menyertai laporan keuangan seperti sekarang,” urainya.
Pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana zakat diakui Pipin sebagai dorongan agar lebih tegas mengembalikan dana yang dipinjamkan. Menurut dia, meskipun tidak mudah, jalan tercepat hanya itu.
“Jujur saja saya senang bila keterbukaan publik dijalankan di Baznas. Dana umat ini cukup besar pertanggungjawabannya dunia akhirat,” ungkapnya.
Terpisah, Pusat Kajian Strategis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Nurmuin berpandangan sama ketika bicara soal tindakan yang ditempuh Baznas OKI harus sedemikian ketat.
“Diberikan waktu lebih dari cukup sebagai kesempatan menyelesaikan hutang tersebut. Disclaimer persoalan ini bahwa apapun alasannya, praktik pinjam duit Baznas itu adalah kesalahan,” jelasnya.
Langkah taktis Baznas OKI disebut Nurmuin sebagai skenario terbaik menempatkan di luar cara biasa. Skema itu, menurut dia cukup efektif, terutama menghadapi oknum pejabat yang bandel, dan merasa kebal hukum.
“Menjatuhkan sanksi sosial lebih dulu ketimbang proses hukum itu sendiri cukup efektif. Trauma mendalam kerap menghantui dalam kasus ini, akan menghentikan kejadian berulang berikutnya,” ulasnya.