Soal BPNT, Dinsos Purwakarta akan Tegur dan Laporkan Supplier Nakal ke Kemensos

Kata Eka, titik permasalahan ini ada pada supplier. Pasalnya, dengan turunnya dana bantuan sosial ini dari pusat melalui PT Pos dan sampai ke masing-masing KPM, dana tersebut boleh di belanjakan dimana saja.

“Ya pada intinya tidak wajib lagi bagi KPM untuk membelanjakannya di E Waroeng. Kalau sebelumnya harus berbelanja ke E Waroeng, karena menggunakan kartu yang harus di gesek,” jelas Eka.

Kalau sekarang para KPM mendapatkan uang tunai dalam bantuan kali ini dan langsung bisa di belanjakan dimana saja yang penting untuk membeli sembako.

Selanjutnya, lanjut Eka, dalam juknisnya dinas sosial melakukan pemantauan dan pengawasan untuk terjun langsung berhubungan dengan supliyer itu tidak ada. Namun, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan teguran kepada pihak supliyer dan melaporkannya ke Kementerian Sosial (Kemensos).

“Jadi kita dinas sosial tidak bisa menindak langsung, ada pun E Waroeng yang nakal kita hanya bisa memberikan surat teguran dan melaporkannya ke Kemensos. Begitupun sama halnya terhadap supliyer,” kata Eka.

Bagikan :

Pos terkait