Soal BPNT, Dinsos Purwakarta akan Tegur dan Laporkan Supplier Nakal ke Kemensos

Pafet mengatakan, dalam binsin proses bansos sembako ini telah diatur dalam pedoman umum bansos sembako yakni permensos 5 tahun 2021 dengan prinsip 6T.

“Kami meminta agar pihak dinas sosial kabupaten purwakarta dan aparat hukum agar menindak lanjuti keresahan warga penerima bansos di Kecamatan Maniis ini,” pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait