Pafet mengatakan, dalam binsin proses bansos sembako ini telah diatur dalam pedoman umum bansos sembako yakni permensos 5 tahun 2021 dengan prinsip 6T.
“Kami meminta agar pihak dinas sosial kabupaten purwakarta dan aparat hukum agar menindak lanjuti keresahan warga penerima bansos di Kecamatan Maniis ini,” pungkasnya.