MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta hari ini undang sejumlah anggota DPRD Purwakarta. Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti laporan pengaduan (lapdu) adanya dugaan gratifikasi sejumlah anggota DPRD Purwakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Rohayatie, S.H.,M.H., melalui Kasi Intelejen Febrianto Ary Kustiawan, S.H.,M.Si., menyampaikan hari ini ada 4 orang yang kita undang dari 45 jumlah anggota DPRD Purwakarta.
“Ke 4 Anggota dewan ini kita undang untuk tahapan wawancara pengumpulan data dan bahan keterangan (Baket). Selanjutnya, undangan ini akan dilakukan minimalnya sekali dalam seminggu itu, mengingat agar tidak mengganggu kegiatan-kegiatan anggota DPRD itu sendiri,” ujar Febri sapaan akrabnya, Rabu (18/01/2022)
Menutup Febri menegaskan pada hari ini bukan perihal pemeriksaan, melainkan wawancara. Pemenuhan dalam pengumpulan data dan bahan keterangan.
Melansir sinarjabar.com Kajari Purwakarta membenarkan jika pihaknya menerima laporan pengaduan (lapdu) adanya dugaan gratifikasi sejumlah anggota DPRD.
“Iya benar, kita (Kejaksaan) menerima lapdu adanya dugaan persekongkolan sejumlah anggota DPRD dengan pemberian imbalan (gratifikasi) untuk tidak menghadiri rapat,” kata Kasi Intelejen Kejari Purwakarta, Febrianto Ary Kustiawan, S.H.,M.Si., saat ditemui, Jumat, 21 Oktober 2022.
Dari lapdu yang diterima, ujar Febrianto, sejumlah anggota DPRD diduga dengan sengaja tidak menghadiri rapat paripurna untuk menggagalkan pembahasan anggaran perubahan.
Bagi anggota DPRD yang tidak hadir rapat paripurna memperoleh uang pengganti.
Karena ketidakhadiran pada rapat, anggota dewan memperoleh uang pengganti,” jelasnya.
Febrianto menambahkan, sebagai tindaklanjut lapdu tersebut, pihak Kejari Purwakarta sudah melakukan klarifikasi atau mewawancarai ketua dan beberapa anggota DPRD Purwakarta.
“Bukan diperiksa, tapi klarifikasi dengan wawancara,” ucap Febrianto.