MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Inspektur Tulungagung, Drs. Tranggono Dibjoharso, tidak dapat memberikan informasi yang banyak mengenai kabar temuan dugaan kerugian perhitungan negara di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol.
“Saya tidak bisa memberikan informasi atau statement tentang berapa kerugian tersebut karena saat ini masih dalam proses,” katanya, setelah peringatan Hari Pahlawan di halaman kantor Bupati Tulungagung pada Jumat (10/11/2023).
Menurut Tranggono, terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, pihaknya diminta oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung untuk melakukan audit.
“Semua boleh, namun dalam hal ini yang diminta oleh Kejari adalah Inspektorat,” ujarnya.
“Jadi berapa nilai kerugiannya, saya tidak dapat memberikan komentar karena masih menjadi informasi internal kami,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tranggono menegaskan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) di seluruh Kabupaten Tulungagung agar mematuhi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai dengan Juknis (Petunjuk Teknis).
Selain itu, dari beberapa hasil temuan di lapangan, pihaknya menemukan bahwa petugas tidak sesuai dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi).
“Setiap tahun, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD), maupun Kementerian memberikan petunjuk penggunaan DD dan ADD yang harus dipatuhi,” terangnya.
“Beberapa temuan kami di lapangan menunjukkan bahwa petugas tidak menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya. Sebagai contoh, pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh si A, dilakukan oleh si B. Hal ini harus dijelaskan lagi terkait tupoksi, bukan hanya masalah kepercayaan. Pekerjaan yang merupakan tugas Kaur Keuangan seharusnya dilakukan oleh Kaur Keuangan, bukan oleh Sekdes atau Kades,” lanjutnya.
“Kemudian, patuhi aturan, dan jika ada kesulitan, kami siap untuk memberikan konsultasi, termasuk di DPMD, Kecamatan, maupun Inspektorat














