Soal Oknum Pendamping Lokal Desa di Cibatu, Koordinator Tenaga Ahli : Sudah Proses Pemberhentian

MATTANEWS.CO PURWAKARTA – Mencuatnya pemberitaan dibeberapa media tentang dugaan penyimpangan belanja pengadaan Alat Perlindungan Diri(APD) Covid-19 PPKM mikro yang dilakukan oleh Oknum Pendamping Lokal Desa(PLD) Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta Jawa Barat(Jabar) yang merugikan pihak desa.

Perlu diketahui, setidaknya ada sebanyak 5 desa yang sudah melakukan pembayaran namun barangnya tidak kunjung dikirim diantaranya Desa Cikadu, Wanawali, Cirangkong, Cipancur Kecamatan Cibatu dan Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan. Akan hal itu Koordinator Tenaga Ahli Tenaga Pendamping Profesional (TA TPP) Pendamping Desa Kabupaten Purwakarta, Arief Syarif Hidayatullah mengatakan bahwa sejak bulan Januari 2021 pihaknya telah mengajukan pemberhentian atas sodara DS sebagai PLD Kecamatan Cibatu, katanya, Rabu (28/06/2021) saat ditemui di kantornya.

Menurutnya, DS sendiri diajukan diberhentikan sebagai PLD karena berbagai alasan, mulai dari tidak disiplin dalam bertugas hingga melanggar juknis pendampingan masyarakat desa. “Proses pemberhentian sudah kita sampaikan ke KPW Provinsi hingga ke pusat melalui BPSDM,” ucapnya.

Bagikan :

Pos terkait