MATTANEWES.CO, PURWAKARTA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purwakarta lakukan pemberhentian kepada sejumlah pegawai non ASN tahun 2023. Pemberhentian itu tertulis sesuai surat keputusan yang di keluarkan oleh Dinkes Kabupaten Purwakarta nomor 440.7/42_Dinkes/1/2023.
Dalam Surat Keputusan (SK) itu, ada 11 pegawai non ASN yang diberhentikan dan tidak di perpanjang kontrak kerjanya. Ke 11 pegawai non ASN yang tidak di perpanjang itu memiliki posisi jabatan atau profesi diantaranya; 2 Apoteker, 2 Bidan, 2 Dokter, 1 Perawat, 1 Analis Keuangan dan 3 Nutrisionis.
Namun, pemberhentian tersebut dinilai tidak profesional oleh salah satu pegawai pada Puskesmas Plered yang namanya tercatat dalam SK tersebut yakni Dr. Dian Sriwidiati Karsoma.
Menurut Dian pihaknya sangat menyayangkan atas sikap dari Dinas Kesehatan dalam pemutusan kerja ini. Harusnya SK saya tidak disatukan dengan yang lainnya. Pasalnya, sebagian pegawai ada yang mengundurkan diri serta dalam hal SK ini dirinya menerima informasi pemberhentian itu melalui pesan singkat WhatsApp.
“Kita menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp dan itupun informasi diberikan oleh Kepala Puskesmas (Kapus), pada Minggu 15 Januari 2023 bukan pada jam kerja. Dan ini saya sangat disayangkan sekali,” ujar Dian, pada media memalui pesan singkat WhatsApp. Senin (16/01/2022).
Dengan adanya hal tersebut pihaknya meminta segera kepada Dinkes untuk mengembalikan beberapa dokumen yakni, STR, SIP dan SK pengangkatan yang ada pada Dinkes dan Puskesmas Plered.
“Kenapa saya minta dokumen itu untuk segera dikembalikan. Itu untuk menghindari penyalahgunaan dan menjaga penyelewengan karena dokumen tersebut menyangkut perhitungan dana kapitasi BPJS. Nah, kalau THLnya tidak diperpanjang SIPnya masih di pakai di BPJS apa tidak?,” kata Dian.
Sebagai penutup Dian mempertanyakan kenapa yang sedang dalam proses kasus hukum tidak di mutasikan juga?, Ada apa dengan Kapus Plered yang masih menjabat hingga kini?.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta Dr. Deni Darmawan hingga berita ini diterbitkan belum bisa dihubungi oleh media.
Kemudian media mencoba konfirmasi Kepala Puskesmas Plered, Erna. Saat ditanyakan soal pemberhentian ke 11 pegawainya, pihaknya memilih enggan berkomentar.
“Terkait soal pemberhentian, saya ga bisa berikan informasinya dulu,” singkatnya.
Terpisah, menanggapi hal tersebut Sekretaris MPC PP Kabupaten Purwakarta Asep Kurniawan Pafet mengatakan harusnya surat pemberhentian itu diserahkan segera setelah surat itu ditanda tangan.
“Alasan dalam SK itu kan salah satunya Efisiensi. Nah, pertanyaannya dengan mengurangi tenaga Dokter di Puskesmas apakah itu efisien menurut Kapus dan Dinkesnya?” tanya Pafet.
Kemudian, aturan pelayanan Dokter kan sesuai Permenkum HAM No. 34 Tahun 2016 Rasio Tenaga Dokter Per Penduduk 1:2500.
Rasio tenaga dokter per satuan penduduk adalah merupakan perbandingan ideal antara jumlah ketersediaan tenaga dokter berbanding jumlah penduduk. Berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, rasio idealnya adalah 1 : 2.500
“Jadi apakah keputusan tersebut sudah merujuk kepada Permenkum HAM nya,” ucap Pafet.