Soal Tudingan Pemerkosaan, Firzah H Lakoni dan Rini Juliani Berdamai

Rini Juliani saat menunjukan surat perdamaian antara Firza H Lakoni

Reporter: M Irfan Effendi

PALEMBANG, Mattanews.co – Akhirnya perdamaian terjadi antara salah satu mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muratara yang bernama Firza H Lakoni dengan wanita bernama Rini Juliani dalam permasalahan pencemaran nama baik dengan tudingan perkosaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan Firza H Lakoni.

Pernyataan damai ini disampaikan dalam konferensi pers yang di gelar Jumat (28/09/2018) sore, bertempat di toko pempek Keraton dengan dihadiri oleh kedua belah pihak.

Pada kesempatan itu, Rini Juliani menjelaskan jika pelaporan terhadap Firza H Lakoni berawal ketika kepergian dirinya bersama mantan Kades tersebut karena ada suatu hal. Akan tetapi, kepulangan keduanya kemalaman sehingga membuat kesalahpahaman di pihak keluarga Rini Juliani.

“Berangkat dari kesalahpahaman itulah salah satu sepupu saya mengajak keluarga untuk melaporkan pak Firza dengan tuduhan perkosaan, padahal tuduhan itu tidak pernah terjadi,” ungkapnya.

“Sebenarnya perkosaan itu tidak pernah terjadi, untuk itulah saya meminta maaf kepada pihak Pak Firza dan untuk itulah kami telah melakukan perjanjian damai agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi di kemudian hari,” jelas Rini.

Bagikan :

Pos terkait