BERITA TERKINIEKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Soal Uang Sewa Kios Tegal Arum Tulungagung Jadi Buah Bibir, Jawaban Polos Dilontarkan Penyewa

×

Soal Uang Sewa Kios Tegal Arum Tulungagung Jadi Buah Bibir, Jawaban Polos Dilontarkan Penyewa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Hiruk pikuk soal uang sewa kios Tegal Arum, Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur sudah menjadi buah bibir. Menariknya, jawaban polos justru dilontarkan beberapa penyewa sebagai upaya meluruskan kronologis sebenarnya yang terjadi.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Subadi (71) salah satu penyewa kios Tegal Arum mengatakan bahwasanya ia mengaku uang sewa pada tahun 2018 dan 2019 sengaja tidak dibayarkan dengan berdalih saat itu binggung harus membayar kemana.

“Jadi begini, saat itu sedang masa transisi, karena setelah selesai sistem hak guna usaha (HGU) status Desa Botoran berubah menjadi Kelurahan. Dengan demikian kami harus bayar kemana, apakah ke Pemerintah kabupaten atau Lembaga Pemberdayaan Desa (LPM),” ungkap mantan Anggota LKMD yang kini sudah berubah LPM itu dihadapan awak media, Kamis (3/10/2024).

“Karena memang legalitas untuk uang sewa pada 2018 dan 2019 itu belum ada, sehingga membuat kami sepakat tidak membayar uang sewa kios Tegal Arum selama dua tahun itu. Kami akui baru setelah tahun 2020 secara rutin membayar untuk uang sewa kios Tegal Arum langsung ke kas daerah (Kasda),” ungkapnya.

“Setelah kami menerima informasi bahwasanya kemana harus membayar uang sewa, maka kami bersama penyewa lainnya langsung menyelesaikan pembayaran tersebut,” tandasnya.

Tempat sama, Subatin yang pula salah satu penyewa kios Tegal Arum mengatakan hal serupa bahwasanya para penyewa memang tidak membayar pada tahun 2018 dan 2019.

Menurut dia, saat itu ada kesepakatan antara pihak Pemkab Tulungagung bahwasanya uang sewa pembayaran kios itu diutamakan dulu untuk tahun 2020, 2021, dan 2023.

“Semua pemakai kios untuk tahun 2018 dan 2019 memang tidak membayar karena saat itu sedang masa transisi. Baru saat memasuki tahun 2020 dan 2021 melakukan pembayaran langsung ke Kasda,” katanya.

“Saya akui untuk tahun 2022, 2023, dan 2024 karena kendala belum ada uang, maka oleh pihak Pemkab Tulungagung diberikan tenggang waktu sampai akhir tahun ini untuk para pemakai kios Tegal Arum harus membayar,” sambungnya.

Saat dicecar pertanyaan bahwasanya soal pemakai kios yang pernah dikonfirmasi awak media terkait uang sewa tidak pernah absen, ia menjawab dengan lantang bahwa tahun 2018 dan 2019 karena sedang transisi, maka sepakat tidak ada yang melakukan pembayaran uang kios Tegal Arum.