Kepada Otoritas Penanggulangan Covid-19(Pemprov Sumsel, Pemda dan Gugus
Tugas) :
1. Otoritas penanganan covid-19 menghindari penyelenggaraan konferensi pers/siaran pers tatap muka secara langsung yang mengundang jurnalis.
2. Otoritas penganangan Covid-19 menghentikan agenda seremonial yang kecenderungannya juga mengundang kerumunan baik jurnalis dan masyarakat.
3. Memaksimalkan fungsi-fungsi kehumasan dari otoritas terkait. Juru bicara otoritas
penanganan Covid-19 harus responsip, khususnya menjawab pertanyaan-pertanyaan dari jurnalis via alat telekomunikasi (Standby Ponsel 24 Jam). Gubernur dan atau Bupati Walikota harus memberikan delegasi yang penuh pada Jubir Gugus Tugas sebagai saluran resmi informasi Covid-19 di wilayahnya.
4. Meniadakan wawancara doorstop.
5. Otoritas penanganan Covid-19 tak menutupi informasi-informasi yang penting bagi publik
khususnya yang berhubungan dengan data sebaran dan jumlah positif covid 19 dan riwayat perjalanan.
6. Konferensi pers tatap muka bisa digantikan dengan live streaming, perekaman video, rilis
foto dan teks disertai keterangan dan hak cipta sumber yang disiarkan. Bisa juga merujuk
pada apa yang telah dilakukan Gugus Tugas Nasional.
7. Khusus untuk platform video, IJTI Sumsel siap menjadi bank data pemerintah daerah dan
instansi terkait, untuk menyalurkan pemberitaan ke semua stasiun televisi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus covid-19, dengan mengirimkan video dan data rilis ke email sumselijti1@gmail.com.
8. Membangun website khusus resmi untuk publikasi data, dokumentasi foto dan video dengan resolusi tinggi yang bisa diakses para jurnalis.
9. Membentuk grup yang berisi jurnalis dan juru bicara resmi otoritas penanganan Covid-19.
Grup ini sebagai saluran resmi data-data pertanyaan dan publikasi informasi seputar Covid-19 di Sumatera Selatan.
10. Pindahkan pusat informasi Covid-19 dari RSUP Muhammad Husein ke tempat yang lebih
representatif dan aman. Misalnya Kantor Pemprov Sumsel Atau Griya Agung.(ril)