MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Menanggapi Surat Somasi yang dilayangkan oleh pihak PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melalui kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang ditujuhkan kepada Suhaimi, melalui Tim Kuasa Hukumnya Defi Iskandar SH MH dari Kantor Hukum Law Office Defi Iskandar SH MH dan Rekan menanggapi dan mengatakan, diduga surat somasi yang dilayangkan dan ditujuhkan kepada klien kami salah sasaran, Selasa (8/11/2022).
Saat diwawancaraai Defi Iskandar SH MH mengatakan, Surat somasi yang dilayangkan oleh tim Pengacara Hukum Negara dari Kejaksaan Tinggi Sumsel kepada klien kami Suhaimi diduga salah sasaran, surat somasi ini kami terima pada Jum’at (4/11/2022) yang isi dalam surat tersebut meminta dan memerintahkan menyuruh klien kami untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di lahan klien kami sedangkan klien kami mengusai fisik objek tanah tersebut dari tahun 2018.
“Menurut kami surat Somasi yang dilayangkan oleh pihak PLN melalui Kantor Pengacara Negara kami menduga salah sasaran menurut hemat kami pihak PT PLN ini salah objek karena letak tanah yang diduga dan dibeli oleh PT PLN dari Bambang Candra Lay dan Saudara Bambang Chandra Lay membeli dari Sakim Nanda, seharusnya pihak PLN menggugat Bambang Candra Lay atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena objek tanah tersebut bukan berada diatas lahan klien kami namun berada 1,5 KM dari tanah klien kami,” ucap Defi.
Dalam surat somasi tersebut Pihak PT PLN sendiri akan mendirikan bangunan Mess untuk Karyawan diatas lahan klien kami yang sudah dikuasai fisik sejak tahun 2018 yang lalu, kami menduga surat sertifikat yang dimiliki oleh PLN berdasarkan keterangan dari klien kami sertifikat tersebut Warkanya diduga Palsu dan keterangan tersebut berdasarkan dari hasil uji Lab dan keterangan tersebut diperkuat dari keterangan dari Saksi Saat Prabu dan Solem yang sudah diperiksa di Polres Banyuasin diduga menerangkan objek tanah Sakim tersebut tidak berada diatas tanah klien kami namun berada 1,5 KM dari tanah klien kami.
“Pihak PLN diduga salah sasaran dan salah objek mengirimkan surat Somasi Kepada Klien kami, seharusnya pihak PLN melaporkan Bambang Chandra Lay atas dugaan penipuan,” terang Defi.
Saat ditanya terkait langkah hukum yang akan diambil Defi Iskandar mengatakan, pihak kami hanya menunggu dari pihak Kejaksaan untuk melakukan upaya hukum terkait nanti ada laporan baik pidana atau pun perdata kami siap hadapi karena kami memiliki bukti surat hak kepemilikan.
“Seharusnya pihak PLN itu bukan menempuh jalur hukum melakukan gugatan terhadap klien kami, seharusnya Pihak PLN melaporkan Bambang Chandra Lay dalam dugaan tindak pidana penipuan yang mana Pihak PLN membeli Tanah tersebut dari Saudara Bambang Chandra Lay yang berada diatas tanah klien kami sedangkan tanah tersebut bukan berada diatas tanah klien kami, namun berada 1,5 KM dari objek tanah klien kami,” Pungkasnya.