Sopir dan Aspri Anton Setiawan Dihadirkan Langsung Dalam Sidang AKBP Dalizon

Sementara itu, Berliantin mengatakan, tidak pernah mengetahui ada kedatangan orang diluar kepolisian, karena pada saat itu covid 19 lagi tinggi-tingginya, jadi setiap tamu yang datang menghadap harus menggunakan masker dan menjalani pemeriksaan.

“Saya tidak mengetahui ada orang dari Dinas PUPR Muba datang menemui, karena setiap yang datang menggunakan masker, jadi saya tidak mengetahui dan saya juga tidak mengenal orang-orang dari Dinas tersebut,” ungkap Berliantin.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Dalizon meminta uang sebesar Rp 10 Milyar kepada Herman Mayori, berkedok jasa pengamanan agar kasus indikasi dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Muba tidak dilanjutkan, dengan rincian Rp 5 milyar 250 juta diambil Terdakwa Dalizon dan sisanya sebesar Rp 4 milyar 750 juta diserahkan ke Dir Reskrimsus Polda Sumsel, Anton Setiawan.

JPU Kejagung RI menjerat terdakwa Dalizon dengan Pasal alternatif kumulatif, sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan dan telah melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI Nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Bagikan :

Pos terkait