BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa ‘Ngaku’ Diculik dan Dipukuli, PH Korban : Minta Kapolda Sumsel Turun Tangan

×

Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa ‘Ngaku’ Diculik dan Dipukuli, PH Korban : Minta Kapolda Sumsel Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa, M Fridian (28) ditemani penasehat hukum (PH)nya, Ahmad Azhari melaporkan peristiwa penculikan, pengeroyokan serta pemerasan yang diduga melibatkan salah satu oknum Polri, Bripka BT, saat berada di HM Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami, Palembang. Kapolda Sumsel pun dituntut untuk turun tangan, mengingat adanya oknum Polri yang terlibat, dengan sewenang-wenang melakukan tindakan kekerasan, Jum’at (8/5/2026).

Kepada petugas, korban menjelaskan awalnya terjadi selisih paham, karena pelaku EF menyerobot antrian pengisian BBM jenis solar di lokasi kejadian, Sabtu (2/5/2026) pukul 11.00 WIB.

“Awalnya, klien kami dengan mengemudikan kendaraan kantor antri dilokasi untuk pengisian Bio Solar, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian, datanglah mobil engkel yang dikemudikan EF menyerobot antrian sehingga terjadilah cekcok.

“Disana terjadilah cekcok. Rekan klien kami, CP dan AM yang melihat mendatangi EF, yang akhirnya pergi. Namun, tidak disangka EF kembali menemui korban dengan membawa besi. Takut, korban pun meninggalkan lokasi tanpa membawa mobilnya,” jelas Achmad Azhari, ketika diwawancarai wartawan.

Azhari menjelaskan, keesokkan harinya, EF yang juga ditemani oknum polisi berpangkat Bripka BT mendatangi kantor kliennya.

“Sekitar lima orang, termasuk oknum anggota bertugas di Propam Polsek Kemuning, dengan menggunakan dua mobil jenis Toyota Rush atau Daihatsu Terios menculik klien kami dan membawanya ke warung yang berlokasi di Jalan HM Noerdin Panji, Kebun Bunga, Sabtu (2/5/2026) pukul 11.00 WIB,” ujarnya.

Sesampai dilokasi, lanjut Azhari, dengan tangan terikat, kliennya disandera dan dipukuli berkali-kali hingga babak belur.

“Saat tiba dilokasi itu, ternyata sudah ada yang menunggu. Jumlahnya kurang lebih 20 orang. Mereka menculik, menyandera klien kami hingga sore. Sepanjang berada disana, klien kami dipukuli hingga mengalami luka memar dibagian kepala, kepala belakang, kening, rahang kanan dan punggung kiri,” urainya.

Tak hanya itu, lanjut Azhari, kliennya juga di dipaksa menandatangani surat perjanjian perdamaian yang isinya soal ganti rugi sebesar Rp 10 juta.

“Dalam tekanan, klien kami terpaksa menandatangani perjanjian perdamaian ganti rugi Rp 10 juta, atas kerugian yang mereka alami. Sebenarnya mereka minta Rp 30 juta, tapi karena klien kami menyanggupi hanya Rp 10 juta, akhirnya terjadilah kesepakatan dnegan harga Rp 10 juta itu. Jadi, selain klien kami diculik, dikeroyok juga diperas oleh oknum yang semula mengaku bertugas di Polrestabes Palembang itu,” jelasnya.

Azhari berharap, laporannya di SPKT Polsek Sukarami dan Propam Polda Sumsel segera ditindaklanjuti.

“Kami menghormati institusi Polri dan percaya pimpinan kepolisian, Kapolda Sumsel akan menangani perkara ini secara objektif dan profesional. Kami tidak bermaksud menggiring opini, namun kami minta klien kami mendapat keadilan,” pungkasnya.