BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Sopir Truk Diduga Dianiaya Pria Bersenjata Api Laras Panjang

×

Sopir Truk Diduga Dianiaya Pria Bersenjata Api Laras Panjang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MUBA – Sopir truk, Agus Purnomo Saputra (29) melapor ke SPKT Polres Musi Banyuasin (Muba), usai diduga dikeroyok dua pelaku, yang salah satunya membawa senjata api (senpi) laras panjang, di Jalan Hauling Batubara PT Cakra Adi Pratama, Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba, Selasa (6/10/2026).

Penasehat hukum korban, Zulfatah, Ruli Ariansyah, Marta Dinata, Ary Mukmin Istiqomah, Siti Fatimah serta Lusyanti mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Hauling Batubara PT Cakra Adi Pratama, Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba, Rabu (30/9/2026) pukul 21.30 WIB, saat korban mengendarai truknya yang bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat melintas di lokasi, korban dikejar oleh pelaku yang mengendarai mobil. Lalu, dipotong dan diberhentikan secara paksa oleh pelaku,” ungkap Zulfatah didampingi rekannya.

Advokat dari kantor LKBH MUBA itu menambahkan, korban dipaksa turun dari kendaraanya, lalu langsung dipiting, dibanting hingga terjatuh ke tanah oleh pelaku yang membawa senjata api (senpi) laras panjang itu. Menurutnya, pelaku diduga merupakan oknum anggota Polisi, Brimob.

“Saat korban terjatuh ke tanah, pelaku lainnya menendang lengan kiri korban. Sedangkan pelaku yang membawa senpi laras panjang tadi menganiaya rekan korban lainnya, Alvino dengan cara ditampar dan ditendang di wajah,” jelas dia.

Masih dikatakan Zulfatah, pria lainnya yang mengaku dari PT Cakra Adi Pratama meminta uang senilai Rp300 juta, apabila dua mobil truk tersebut ingin melanjutkan perjalanannya.
Kemudian terjadi negosiasi dimana pemilik mobil dimintai Rp.100 dan dikurangi lagi menjadi Rp.75 juta.

“Setelah melalui negosiasi panjang, akhirnya saksi Zainal Abidin selaku pemilik kendaraan mentransfer uang Rp20 juta ke rekening atas nama Candra Irawan. Selanjutnya korban dan rekannya melanjutkan perjalanan,” tandasnya, sembari menambahkan kliennya juga telah membayar uang ngemel sebesar Rp.50 ribu agar dapat melintasi lokasi.

Advokat Ary Mukmin meminta agar perkara yang dilaporkan dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya harap laporan klien kami dapat ditangani secara profesional dan proporsional, dengan harapan agar oknum tersebut dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” pungkasnya.

Penulis: Selfy
Editor: Selfy