MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., mengatakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan wajib pajak pribadi yang berkewajiban melaporkan penghasilan, harta, ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Hal ini seperti telah diamanatkan pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia melalui e-filling.
“Jadi begini, sosialisasi hari ini terkait pajak pribadi perorangan khususnya bagi ASN,” kata Bupati Maryoto usai Sosialisasi tentang Surat Pemberitahuan Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan program-program Taspen bagi ASN dihadapan insan media di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (23/2/2022).
“Hal itu penting sekali perlu disosialisasikan mengingat kadangkala kita ini terlupakan karena sudah ada pendapatan bukan pajak, namun ada ketentuan lain sehingga ada SPT,” imbuhnya.
Bupati Maryoto menambahkan, orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia merupakan salah satu wajib pajak orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008.
Adapun periode pelaporan SPT pajak orang pribadi ialah dari 1 Januari sampai 31 Desember, namun begitu harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum 31 Maret untuk setiap tahunnya.
“ASN berkewajiban setiap tahun harus melaporkan pajak penghasilan perorangan pribadi, ini wajib. Bilamana tidak maka akan dicari oleh petugas,” tambahnya.
“Alhamdulilah untuk di lingkup Pemkab Tulungagung semua pada tertib, namun tidak memungkiri bagi ASN baru belum memahami hal tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut Maryoto menjelaskan, PT Taspen merupakan perusahaan yang mengelola dana pensiunan dan tabungan hari tua yang mempunyai visi dan misi sebagai penyedia kebutuhan pensiun untuk Aparatur Sipil Negara.
“Sosialisasi ini sangat penting bagi ASN. Petugas menjelaskan tata cara ASN yang akan pensiun, penataan keuangan sekaligus kewajiban pembayaran pajak, dimana mereka akan mendapatkan pensiun dari Taspen,” terangnya.
“Iya benar, ini perlu diarahkan, disamping taat bayar pajak itu merupakan kesadaran dan bagi ASN hukumnya wajib,” pungkasnya.














