BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Sosialisasikan Stop PETI di Desa Ujung Said Kapuas Hulu, Masyarakat Minta Terbitkan Izin

×

Sosialisasikan Stop PETI di Desa Ujung Said Kapuas Hulu, Masyarakat Minta Terbitkan Izin

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepolisian Sektor Jongkong Polres Kapuas Hulu melaksanakan sosialisasi pencegahan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Sabtu (5/7/2025) kemarin.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya PETI dan mendorong mereka meninggalkan praktik ilegal tersebut.

Kapolsek Iptu Engki H menyampaikan dalam sosialisasi ini, petugas memasang banner “STOP Pertambangan Tanpa Izin (PETI)” dan melakukan pembakaran alat-alat PETI sebagai peringatan agar tidak digunakan kembali.

“Apabila digunakan kembali Polsek Jongkong akan menindak tegas melalui jalur hukum,” tegas Kapolsek.

Tak hanya itu, petugas juga mensosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Masyarakat penambang ini juga diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar jika tetap melakukan PETI,” bebernya.

Menurut Engki, kegiatan PETI ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, bencana banjir dan tanah longsor.

“Polsek Jongkong berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosialisasi dan kampanye stop PETI di daerah hukumnya, baik di desa, lokasi, maupun di media sosial,” tuturnya.

Selain itu, Polsek Jongkong akan terus berkoordinasi dengan Forkopimcam dan tokoh masyarakat untuk memastikan sosialisasi larangan PETI dapat lebih maksimal.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat menyampaikan masyarakat Desa Ujung Said bekerja sebagai penambang dikarenakan keterbatasan ekonomi.

Namun, mereka bersedia mematuhi aturan yang ada dan berharap mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah untuk bisa diberikan Ijin Pertambangan Rakyat.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk bisa memberikan Ijin Pertambangan Rakyat bagi kami, sehingga kami bekerja dalam keadaan tenang tidak melanggar aturan hukum,” tuturnya.

Untuk diketahui sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk personel Polsek Jongkong personel Koramil Jongkong yang dipimpin, Ketua BPD, perangkat Desa dan perwakilan masyarakat.