NUSANTARA

Spesialis Pencuri Sarang Walet Ditangkap Tekap Polsek Perbaungan

×

Spesialis Pencuri Sarang Walet Ditangkap Tekap Polsek Perbaungan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Muhammad Dian Pratama Nasution alias Dian Dabo (24),  Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet kembali ditangkap Tekap Polsek Perbaungan dalam kasus yang sama pencurian liur sarang burung walet.

Tersangka yang diketahui warga Kampung Banten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, kembali ditangkap di Jalan Deli Kampung Banten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai tepatnya di Warung PS (PlayStation) Rabu (6/5/2020) sekitar jam 22:00 Wib.

Dari penangkapannya Polisi berhasil mengamankan barang bukti di TKP yaitu 2 pasang sendal, linggis dan 2 gulung karet ban.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, mengatakan penangkapan berawal saat saksi Muhamad Ali Nasution (60), Budi (50), Abdul Raman (50), yakini petugas jaga malam di gedung burung walet, melihat CCTV melalui Handphone terkejut melihat ada orang yang tidak dikenal masuk melalui lobang keluar masuk burung walet, yang terletak di Jalan Deli Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Kamis (7/5/2020)

Kemudian, saksi terus memantau orang tersebut melalui cctv sambil menghubungi Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, setelah memberitahukan kejadian tersebut, dan tidak lama kemudian personil Polsek Perbaungan datang dan mengecek tempat kejadian tersebut.

“Namun dari hasil pantaun di rekaman CCTV pelaku mengetahui kedatangan petugas dan pelaku cepat turun dan berhasil melarikan diri,” katanya.

Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan atas perbuatan tersangka dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat berhasil ditangkap.

“Hasil penyelidikan selama tiga hari, ternyata pelaku berjumlah tiga orang dan tersangka Muhammad Dian Pratama Nasution alias Dian Dabo berhasil ditangkap. sementara dua pelaku berinisial M dan AN belum tertangkap,” ujarnya.

Para tersangka melakukan percobaan pencurian liur burung walet, yang berada di gedung sarang burung walet tepatnya di Jalan Deli nomor 77 Kelurahan Simpang Tiga pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020 sekirat jam 02.00 WIB.

Hasil interogasi, tersangka mengaku sudah dua kali masuk penjara pada Januari 2017 dengan vonis satu tahun dan November 2018 dengan vonis juga 1 tahun dalam kasus yang sama yaitu pencurian liur burung walet,” ungkapnya

Dalam aksinya para tersangka belum sempat mengambil liur burung walet karena pada saat tersangka sudah memanjat dan masuk kedalam gedung burung walet dengan menggunakan linggis teman-teman tersangka sudah terlebih dahulu ketahuan oleh penjaga malam sehingga tersangka turun dan melarikan diri.

“Teman tersangka berinisial M dan AN, yang sudah diketahui identitasnya, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan tersangka Muhammad Dian Pratama Nasution alias Dian Dabo dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHPidana tentang percobaan pencurian,” tutupnya.(ril)

Editor : fly