Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan, satu Handphone (Hp), merk Y 22 VIVO, satu unit Hp Samsung Galaxy A14 dan satu unit sepeda motor yang dikendarai korban.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr.K, SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dikonfirmasi, (18/12/2024).
“Berkat kerja keras, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, sehingga berhasil meringkus tersangka spesialis curas yang selama ini cukup membuat resah warga Kabupaten Mura,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya di SP VI Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, beserta Tim Landak Satreskrim Polres Mura, langsung meluncur ke lokasi sekitar pukul 06.00 WIB, hingga tiba di lokasi sekitar pukul 07.30 WIB.