Spesialis Rampok Bersenjata Api Di Bekuk Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total keseluruhan apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp 25 juta dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Mura, guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

Dan, berdasarkan penyidikan bahwa tersangka sudah tiga kali terlibat perkara curas diantaranya, korban NP karyawan PT PNM, di Jalan Desa Tri Anggun, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (25/11/2024) dengan LP/ B-279 / XI / 2024 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS/ POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 26 November 2024.

“Lalu, kedua terjadi di Jalan Desa Tri Anggun korban MA, berdasarkan LP/B/110/V/SPKT/Res Mura 07 Mei 2024 tanggal kejadian 06 Mei 2024, serta, ketiga terjadi di Desa Harapan Makmur, dengan korban RY terjadi pada tanggal 23 Juli 2024,” tuturnya.

Bagikan :

Pos terkait