Reporter : Burhanuddin
ACEH TAMIANG, Mattanews.co – Pasca ditetapkannnya 9 Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Aceh sebagai status zona merah oleh Plt. Gubernur Aceh, yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7810 pada Selasa (02/06/2020) lalu, membuat Bupati Aceh Tamiang berkirim surat peninjauan ulang kepada Gubernur.
Ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang yang juga Bupati Kabupaten Aceh Tamiang H. Mursil melayangkan surat ke Plt. Gubernur Aceh terhadap permohonan peninjauan ulang Status Zona Merah untuk Kabupaten Aceh Tamiang yang diketahui pada Sabtu (06/06/2020).
Surat tersebut berisikan, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440/830 Tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 juni 2020 tentang Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) pada Kreteria “Zona Merah dan “Zona Hijau” di Aceh.
“Gugus Tugas Percepatan Penangganan Covid 19 kabupaten Aceh Tamiang, yang termaktub dalam Bab II Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Tabel I Pemetaan Kondisi Epidemologi suatu Daerah, Aceh Tamiang hanya ada kasus jumlah penderita positif selama setidaknya 14 hari mendatar, Jumlah ODP, PDP nihil, jumlah kematian nihil, serta penularan langsung Covid-19 pada petugas kesehatan nihil,” ucapnya sembari memohon kepada Plt. Gubernur Aceh untuk dapat meninjau ulang Status Zona Merah untuk Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (08/06/2020)
Untuk diketahui, kriteria zona berdasarkan surat edaran gubernur Aceh yaitu, 14 kabupaten dan kota zona hijau di Aceh antara lain, Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur dan Aceh Besar.
Sedangkan, untuk 9 kabupaten dan kota zona merah meliputi, Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues serta Aceh Utara.
Editor : Anang