BERITA TERKININUSANTARATNI DAN POLRI

Stop Panic Buying dan Penimbunan BBM! Polres Kapuas Hulu Ancam Jerat 6 Tahun Penjara

×

Stop Panic Buying dan Penimbunan BBM! Polres Kapuas Hulu Ancam Jerat 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU — Di tengah beredarnya isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak, Polres Kapuas Hulu bergerak cepat meredam keresahan masyarakat. Lewat Humas, Polres mengimbau warga agar tidak melakukan panic buying maupun penimbunan BBM yang justru dapat memicu kelangkaan buatan.

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu Iptu Jamali menegaskan, situasi ketersediaan BBM di wilayah Kapuas Hulu saat ini masih aman dan distribusi berjalan normal. Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk panik dan membeli BBM secara berlebihan.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kapuas Hulu agar tetap tenang, bijak, dan tidak terpengaruh isu-isu yang memicu keresahan terkait ketersediaan Bahan Bakar Minyak,” ujar Iptu Jamali Rabu (29/7/2026).

Iptu Jamali meminta warga untuk membeli BBM sesuai kebutuhan harian. Menurutnya, aksi borong BBM hanya akan menyulitkan masyarakat lain dan mengganggu rantai distribusi.

“Belilah BBM sesuai dengan kebutuhan harian secara wajar. Pembelian secara berlebihan hanya akan mengganggu kelancaran distribusi dan memicu kelangkaan buatan di tengah masyarakat,” jelasnya.

Lebih tegas lagi, Iptu Jamali mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan penimbunan BBM. Baik itu menimbun di rumah, di jerigen, maupun memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal.

“Tindakan menimbun, menyalahgunakan, maupun memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal merupakan pelanggaran hukum pidana,” tegasnya.

Ia merinci, bagi pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak puluhan miliar rupiah. Ini bukan ancaman main-main. Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku yang merugikan masyarakat banyak,” ujar Iptu Jamali.

Untuk memastikan distribusi tepat sasaran, Polres Kapuas Hulu bersama instansi terkait telah meningkatkan pengawasan di seluruh SPBU dan APMS.

“Kami terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan ketat di setiap SPBU/APMS untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar, tepat sasaran, dan aman. Petugas juga akan menindak langsung jika ditemukan praktik penimbunan,” ungkapnya.

Iptu Jamali mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu kelangkaan yang belum tentu benar. Ia juga meminta warga ikut aktif mengawasi dan melapor jika menemukan kecurangan.

“Menimbun BBM merugikan orang lain dan melanggar hukum. Mari bersama jaga kondusivitas wilayah Kapuas Hulu. Melaporkan setiap indikasi kecurangan atau penimbunan BBM kepada aparat Kepolisian terdekat adalah bentuk kepedulian kita bersama,” pungkasnya. (*)