MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Upaya menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, kepolisian dari Sektor Silat Hilir sosialisasi larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Dusun Sungai Mali, Desa Seberu Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (10/6/2025).
Kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Perintah Kapolsek Silat Hilir Nomor: Sprin/432/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025.
Kepala Kepolisian Sektor Silat Hilir, Ipda Egidius Egi menyampaikan, sosialisasi ini diawali dengan apel konsolidasi yang dilaksanakan pada Selasa (10/6/2025) pukul 13.30 WIB.
“Kegiatan ini melibatkan personel dari Polsek Silat Hilir, anggota Koramil Silat Hilir, serta perangkat Desa Seberu,” kata Egi kepada wartawan.
Egi jelaskan kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat setempat mengenai larangan aktivitas PETI di kawasan hutan lindung serta bahaya lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut.
“Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan adanya aktivitas PETI yang sedang berlangsung. Namun, tim menemukan beberapa peralatan bekas aktivitas PETI, seperti alat Robin yang telah dikemas oleh pemiliknya,” terangnya.
Akan tetapi, kata Egi sebagai bentuk tindakan tegas, beberapa alat pemrosesan emas dimusnahkan dengan cara dibakar dan satu unit alat Robin diamankan oleh Polsek Silat Hilir untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang kita amankan ini untuk proses lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Selain sosialisasi dan patroli, Polsek Silat Hilir juga memasang banner berisi imbauan “Stop Pertambangan Tanpa Izin” sebagai bentuk kampanye berkelanjutan untuk mencegah maraknya aktivitas PETI, khususnya di kawasan hutan lindung.
“Langkah ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar turut menjaga kelestarian lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” harap Kapolsek.
Egi tambahkan, Polsek Silat Hilir berkomitmen untuk terus menggencarkan sosialisasi dan tindakan preventif, guna menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Kecamatan Silat Hilir.
“Kegiatan pada hari tersebut ditutup pada pukul 16.30 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif, mencerminkan sinergi positif antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam,” tandasnya.