MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polisi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang sukses Restorative Justice (RJ), dua pelajar SMPN 31 Palembang, SC dan TP. Keduanya sepakat berdamai tanpa ada paksaan dari manapun, Jumat (21/11/2025).
“Kehadiran kita kesini, mendampingi klien kami, berinisial SC. Hari ini kami dari LBH Bima Sakti, sepakat mendamaikan keributan yang pernah terjadi di SMPN 31 Palembang. Kedua keluarga pelajar itu pun hadir, hingga terlaksana dengan lancar,” ungkap Conie Pania Puteri, saat diwawancarai wartawan.
Diungkapkan Conie Pania Puteri, kejadian ini sempat dibawa ke ranah hukum, Polrestabes Palembang.
“Sesuai dengan amanat UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka kasus – kasus yang menimpa anak ini dikedepankan untuk dilakukan perdamaian atau RJ,” ujar Conie Pania Puteri.
Menurut Conie Pania Puteri, kedua pelajar ini masih memiliki masa depan yang panjang.
“Ada baiknya terjadi kesepakatan damai, sebab mereka masih memiliki cita-cita dan masa depan yang panjang,” tuturnya.
Conie Pania Puteri menambahkan, kasus anak yang memang sesuai dengan amanat yang ada didalam UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Anak, Pada Pasal 5 wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dan wajib diupayakan Diversi dengan syarat tindak pidana yang ancaman hukuman dibawah 7 tahun dan perbuatan tersebut tidak dilakukan berulang.
“Kami juga berterima kasih kepada Kepala Sekolah, Ibu dan Bapak guru yang sudah hadir, ikut menengahi masalah ini dengan aktif, mendampingi langsung siswanya dari proses awal sampai RJ hari ini,” ujar Conie, sembari menambahkan semoga kedepan tidak terjadi lagi hal seperti ini.














