MATANEWS.CO, SINTANG (Kalbar) – Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH meliburkan kegiatan perkantoran baik pemerintah maupun swasta bagi warga yang tinggal di 291 desa di Kabupaten Sintang pada Rabu, (7/6/2021).
Hal ini dimuat dari keterangan tertulis Prokopim Pemkab Sintang bahwa termuat dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 140/3030/DPMPD-B/2021 Tentang Hari Yang Diliburkan Pada Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) Kabupaten Sintang Tahun 2021.
Surat edaran tertanggal 28 Juni 2021 tersebut dikeluarkan untuk menyukseskan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sintang yang berjumlah 291 Desa di 14 Kecamatan.
Dasar dari dikeluarkannya Surat Edaran tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 168/277/KEP/DPMPD-B/2021 tentang Penetapan Desa Desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2021 dan jadwal pelaksanaannya.
“Bahwa penetapan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu, 7, Juli, 2021,” kata Bupati Sintang melalui Prokopim Pemkab Sintang.