MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sumpah Mubahala, sumpah pocong yang dilakukan Rian Antoni alias Anton (41) warga Jalan Sultan Agung Lorong Lebak RT 10 RW 04 Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang atas dasar kemauan sendiri, tanpa paksaan dari pihak manapun, apalagi keluarga, Kamis (18/5/2023).
Sumpah pocong yang dilakukan di Mushollah Al-Manan, Jalan Ratu Sianum Lorong Ar Rahman Kelurahan 1 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang, berlangsung menjadi perhatian warga setempat.
Dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Jhoni Fredi dan pihak keluarga Anton, dengan gamblang mengucapkan sumpah dihadapan ribuan warga, khususnya warga setempat.
“Saya bersumpah, saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan korban, apalagi ini dibawa ke ranah polisi, Polda Sumsel. Semua yang dilaporkan Rudi Wijaya itu fitnah, tidak benar sama sekali,” terang Anton, saat diwawancarai awak media.

Sumpah Pocong yang dilakukan Anton sudah berlangsung dua kali.
“Dampak negatif dari fitnah tersebut, cukup membuat keluarga kami resah, kehilangan harga diri bahkan kepercayaan. Padahal itu, semua tidak benar. Polisi, penyidik telah memeriksa saya, namun tidak dilakukan penahanan atau apapun. Tapi saya diharuskan untuk wajib lapor, perkara ini sudah berjalan sekitar satu tahun,” ungkapnya.
Sumpah ini saya lakukan dihadapan Allah dan warga setempat.
“Kalau sebelumnya saya memang bersumpah dihadapan Ketua RT saja, kini saya berani dimuka umum, karena saya benar-benar dizolimi dan difitnah. Saya sudah capek dengan keadaan ini, mencari rejeki tidak tenang,” tuturnya.
Anton menjelaskan, dirinya dan AR tidak pernah bersentuhan ataupun mengobok kemaluannya
“AR itu teman keponakan saya AQ, karena seumuran. Memang rumah kami berdekatan, tapi sumpah, saya tidak pernah menyentuh, menyenggol ataupun seperti yang dituduhkan orang tuanya, memegang kemaluan dan memberikan uang sebesar Rp 22 ribu, sebagaimana yang dilaporkannya di Polda Sumsel beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Anton berharap polisi dapat menentukan sikap atas tuduhan yang dilemparkan keluarga AR.
“Saya harapkan yang terbaik, polisi dapat memberikan pencerahan atas tindaklanjut kasus tersebut. Karena saya benar-benar tidak melakukannya,” tegasnya.
Penasehat Hukum Anton, Jhoni Fredi, berharap agar penyidik Polda Sumsel segera memberikan penjelasan tentang perkara yang menimpa kliennya.
“Klien kami difitnah dan dizolimi. Penyidik semestinya tegas menentukan sikap,” tukasnya.














