Sunarto Sayangkan Pemberitaan Penganiayaan Oknum Wartawan Tanpa Konfirmasi ke Pihaknya

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Sunarto PLH Kabag Umum dan PLT Damkar, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Klarifikasi prihal beredarnya berita tentang pengancaman yang dilakukannya terhadap oknum wartawan dengan Senjata Api (Senpi).

Menurut dia fakta yang sebenarnya tidaklah demikian serta tidak semua isi pemberitaan tersebut benar.

“Disini saya tegaskan pada waktu itu WS mengambil Poto dan memvideokan aku serta mobil secara diam diam, jadi patut dicurigai apa maksud dan tujuannya. Lalu saya datangi dan mintak baik baik supaya hapus poto serta video tersebut , karena tidak direspon malah melawan lalu saya dorong lah si WS ini pada waktu itulah baju aku tersingkap otomatis senpi yang dipinggang aku kelihatan, tapi cepat saya tutupi kembali, mungkin dikira mereka ilegal dan saya pastikan tidak ada pengancaman dengan senjata api,” kata Sunarto kepada awak media di ruang kerjanya, senin 20/11/2023.

 

Ketika disinggung prihal senjata api yang letaknya dipinggang, bukan di dalam tas. Sunarto mengtakankan senjata api itu dimilikinya secara resmi, berizin, bersertifikasi dan legal. Proses memiliki senjata api tersebut melalui sertifikasi serta proses yang cukup panjang, dan persyaratan yang cukup ketat.

“Senjata api yang saya miliki ini adalah senpi genggam jenis walter kaliber 32 yang dipergunakan untuk membela diri apabila sewaktu-waktu ada bahaya mengancam bisa dipergunakan, dari itulah boleh ditarok dipinggang dan boleh juga disimpan didlam tas, kebenaran pada waktu itu saya tarok dipinggang,” tuturnya.

Menurut Sunarto dirinya memang sudah mendapatkan izin resmi yang dikeluarkan oleh Mabes Polri langsung. Untuk kepemilikan senpi ini tetap dalam pengawasan dan di pantau penggunaanya oleh polda dan tidak boleh sembarangan dalam penggunaannya, dari itulah mengunakan senjata tersebut harus sesuai Standard Operating Procedure (SOP).

Pilihan Pembaca :  Tol Trans Sumatera Diharapkan Dapat Menambah Potensial Pendapatan Daerah

Ditambahkannya, untuk senpi bela diri yang dimiliknya. Boleh dibawa kemanapun dan juga diperbolehkan melekat dibadan, seperti dipinggang dll. Karena legalitas dan aturannya jelas, serta dia sudah memahaminya. Sunarto juga memperlihatkan kartu anggota kepemilikan Senjata Api bela diri Walter kaliber 32 miliknya memang legal.

Bacaan Lainnya

“Jadi saya mintak untuk kawan kawan, tolong diluruskan perihal ini supaya tidak bias lagi dilapangan,” pungkasnya.

Pos terkait