“Wajar kan kami meminta itu, maka kami bersurat sebab merupakan tugas, pokok, dan fungsi sebagai kontrol sosial terhadap lembaga tersebut,” urainya.
“Kami hanya memohon informasi secara tertulis dan terperinci terkait penggunaan Dana BOS dan Dana BPOPP tahun 2022 dan 2023, sekaligus meminta salinan laporannya,” tandasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan ia merasa sudah melewati batas waktu 10 hari jam kerja ternyata dari pihak SMK Negeri 2 Tulungagung belum ada sama sekali balasan terkait surat tersebut.
“Kami merasa sama sekali tidak ada respons dari SMK Negeri 2 Tulungagung maka kami akan bersurat ke KIP Jawa Timur. Kami berharap agar semua lembaga menengah atas baik SMA maupun SMK Negeri di Kabupaten Tulungagung agar mematuhi amanat undang-undang tentang keterbukaan informasi publik dan menjunjung tinggi prinsip negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkasnya.