MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lantaran susah mencari perkerjaan, residivis uang palsu (upal) Epin Mayandi (36) kembali ditangkap polisi di rumah kontrakannya Jalan Gotong Royong III, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Rabu (16/11/2022).
Epin ditangkap oleh Unit V, Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. Diakuinnya, upal yang ia cetak senilai Rp5,2 juta. Terdiri dari pecahan Rp10 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Dia mencetak upal itu menggunakan printer merk, kertas F4 dan cat semprot berwarna emas, guna membuat benang pengaman.
“Saya belajar di YouTube, dengan modal 3 jutaan, saya baru produksi sedikit. Baru produksi berkisar Rp5 juta,” kata Epin.
Dikatakan Epin, ia melakukan perbuatan itu, lantaran merasa kehidupan sulit dan terhimpit oleh dinamika ekonomi yang pelik. Dirinya membuat dan mendistribusikan upal dimulai sejak 6 November 2022 lalu.
Upal yang Epin cetak telah ia belanjakan sebagian. Seperti membeli smartphone seharga Rp900 ribu. Serta belanja kebutuhan sehari-hari di warung. Agar tak dicurigai, ia sengaja melakukan transaksi pada malam hari.
“Karena susah cari kerja lantaran lapangan kerja yang makin sedikit,” singkatnya.
Diketahui, dahulunya Epin pernah ditangkap karena kasus yang sama. Kemudian ditahan selama 2,5 tahun dan menghirup udara bebas pada Agustus 2022 lalu.
“Benar saya residivis atas kasus yang sama. Bedanya waktu itu saya tidak memproduksinya. Tapi saya beli di Kota Bekasi, Jawa Barat,” akuinya.
Sementara itu, Kasubdit III, Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK penangkapan Apin berdasarkan info dari warga.
“Kita berhasil menangkap 1 pelaku pemalsu uang. Pelaku ini membuat dan mengedarkannya, pelaku ini sudah membelanjakan uang palsu untuk beli handphone dan belanja kebutuhan harianya,” terang Kompol Agus.
Maka dari itu, Kompol Agus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima uang dan ebih teliti lagi.
“Saat menerima uang harus terlebih dahulu dilihat, diterawang, diraba. Untuk pelaku ini kita jerat dengan pasal 244 KUHP Pidana dan UU Nomor 7 tahun 2011 pasal 36 ayat 1, 2, 3 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun,” tandasnya.














