“Namun ada perbedaan di tahun 2020 ini yaitu LKPJ disusun dengan ketentuan tambahan yaitu Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan Intruksi Menteri dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020, yang mengharuskan Pemerintah Daerah untuk memberikan alokasi anggaran khusus penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing,” paparnya.